Selasa, 17 Oktober 2017

Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan (Tugas 2)



Nama : Febriiseska Rahma
NPM : 14214123
Kelas : 3EA12
Struktur yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Berikut adalah bagan struktur organisasi yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan

 

Menurut Redding dan Sanborn, Komunikasi Organisasi adalah pengiriman dan penerimaan informasi dalam organisasi yang kompleks. Yang termasuk dalam bidang ini adalah komunikasi internal, hubungan manusia, hubungan persatuan pengelola, komunikasi downward atau komunikasi dari atasan dan bawahan, komunikasi upward atau komunikasi dari bawahan ke atasan, komunikasi horizontal atau komunikasi dari orang - orang yang sama level atau tingkatnya dalam organisasi, keterampilan berkomunikasi dan berbicara, mendengarkan, menulis dan komunikasi evaluasi program.

1. Komunikasi Internal
Komunikasi internal merupakan penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain. Komunikasi akan berhasil dengan baik apabila timbul saling pengertian. Komunikasi yang baik dimaksudkan ialah jalinan pengertian antara pihak yang satu ke pihak yang lain, sehingga apa yang dikomunikasikan dapat dimengerti, dipikirkan dan dilaksanakan. Tanpa adanya komun ikasi yang baik pekerjaan akan menjadi simpang siur dan kacau balau sehingga tujuan organisasi kemungkinan besar tidak akan tercapai. Jadi dengan komunikasi maka seseorang akan menerima berita dan informasi sesuai dengan apa yang ada dalam pikiran atau per asaan sehingga orang lain dapat mengerti. Komunikasi internal terdiri dari Komunikasi Vertikal dan Horizontal yang diuraikan sebagai berikut.
 
 A. Komunikasi vertikal 
   Adalah komunikasi yang terjadi antara atasan dan bawahan dalam organisasi. Robbins (2001) menjelaskan bahwa komunikasi vertikal adalah komunikasi yang mengalir dari satu tingkat dalam suatu organisasi/kelompok ke suatu tingkat yang lebih tinggi atau tingkat yang lebih rendah secara timbal balik.

- Komunikasi Downward (Komunikasi Ke Bawah)
      Komunikasi ini diprakarsai oleh manajemen organisasi tingkat atas dan kemudian ke bawah melewati rantai perintah. Komunikasi yang mengalir dari satu tingkat dalam suatu kelompok atau organisasi ke suatu tingkat yang lebih. Kegunaan dari pada komunikasi ini memberikan penetapan tujuan, memberikan instruksi pekerjaan, menginformasikan kebijakan dan prosedur pada bawahan, menunjukkan masalah yang memerlukan perhatian dan mengemukakan umpan balik terhadap kinerja. Flippo (dalam Mangkunegara 2008:152) mengemukakan komunikasi yang digunakan atasan kepada bawahan.  

Contoh Komunikasi Vertikal yang terjadi pada Otoritas Jasa Keuangan ini meliputi seperti pada gambar berikut:

 Komunikasi vertikal 1


       Komunikasi yang terjadi antara Dewan Komisioner kepada Pelaksanaan Kegiatan Operasional yang dimana Divisi Peaksanaan Kegiatan Operasional  itu sendiri merupakan bawahan langsung dari Dewan Komisioner. Biasanya komunikasi ini dilakukan Dewan Komisioner untuk

memimpin bidang Manajemen Strategis I.

Komunikasi Vertikal 2


 
        Komunikasi yang terjadi pada Pelaksanaan Kegiatan Operasional:
1. ADK Bidang 1 = DKPT - DKPS - DKML
2. ADK Bidang 2 = DKIK - DKHK - DKOI

6. ADK Bidang 6 =  DKAI
7. ADK Bidang 7 = DKEP 
(Shared Function)

3. ADK Bidang 3 = DKB1 - DKB 2-DKB 3 - DKB 4
4. ADK Bidang 4 = DKM 1- DKM 2
5. ADK Bidang 5 =  DK 11 - DK12 
(Pengawasan)
 Untuk Shared Fungtion dan Pengawasan pelaksanaan tugas yang dibebankan pada setiap bagian seperti pada gambar dibawah ini:


-Komunikasi Upward (Komunikasi Ke Atas)

     Komunikasi ke atas proses penyampaian gagasan, perasaan dan pandangan pegawai tingkat bawah kepada atasannya dalam organisasi. Ironisnya, meski pun dianggap penting,  ke atas tidak selalu dianjurkan oleh manajemen. Salah satu alasannya adalah karena suara yang didengar atasan dari bawahannya tidak selalu menyenangkan atau menyanjung atasan. dan dalam Sistem Organisasi Otoritas Jasa Keuangan ini pun tidak menerapkan Komunikasi Upward.

B. Komunikasi horizontal  
     Merupakan bentuk komunikasi secara mendatar dimana terjadi pertukaran pesan secara menyamping dan dilakukan oleh dua pihak yang mempunyai kedudukan sama, posisi sama, jabatan se-level seperti karyawan kepada karyawa atau manajer kepadaa manajer. Menurut Goldhaber (dalam Tubbs 1996:186) mengemukakan empat fungsi komunikasi
horizontal dalam satu organisasi, yaitu:

1. Koordinasi petugas; para kepala departemen bertemu setiap bulan untuk mendiskusikan kostribusi tiap - tiap departemen terhadap tujuan sistem.
2. Penyelesaian masalah; anggota sebuah departemen berkumpul mendiskusikan bagaimana menangani minimalisasi anggaran, mereka dapat menerapkan teknik brainstorming
3. Berbagi informasi; anggota satu departemen bertemu dengan anggota departemen lain untuk menginformasikan data baru.
4. Penyelesaian konflik; anggota sebuah departemen rapat untuk mendiskusikan konflik dalam atau antar departemen.



Komunikasi Horizontal 1
      
  Salah satu contoh dari komunikasi horizontal ini adalah terletak pada bagian Dewan Komisioner yang dimana komunikasi horizontal terjadi pada Ketua  - Wakil Ketia atau Ketua Komite Etik - Kepala Eksklusif Pengawas Perbankan - Kepala Eksklusif Pengawas Pasar Modal - Kepala Eksklusif Pengawas IKNB - Ketua Audit - Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen - Anggota Ex- Officio dari Bank Indonesia - Anggota Ex- Officio dari Kementrian Keuangan. Biasanya pada bagian komunikasi ini, antara bagian saling bertukar informasi serta saling bekerja sama dalam memperbaiki koordinasi tugas yang diberikan. Berikut ini merupakan Struktur Dewann Komisioner :

1. Ketua merangkap anggota.

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
 
2. Berikut adalah fungsi dari pelaksanaan kegiatan operasional :

1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan.
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB.
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
3. Keterangan


· ADK (Anggota Dewan Komisioner)
· SCPR (Strategic Committee dan Pusat Riset)
· DKPT (Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi)
· DKST (Departemen SSK dan Statistik Sektor Jasa Keuangan)
· DP3T (Departemen Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Terintegrasi)
· GPTI (Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi)
· GPUT (Grup Penanganan APU-PPT)
· DKPS (Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi, dan SDM)
· DOSM (Departemen Organisasi dan SDM)
· DPJK (Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)
· DKML (Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik)
· DMSP (Departemen Manajemen Strategis dan Perubahan)
· SKHI  (Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat, dan Internasional)
· DLOG (Departemen Logistik)
· DKIK (Deputi Komisioner Pengelolaan Sistem Informasi dan Keuangan)
· DPSI (Departemen Pengelolaan Sistem Informasi)
· DKEU (Departemen Keuangan)
· DKHK (Deputi Komisioner Hukum)
· DHUK (Departemen Hukum)
· GPHK (Grup Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan)
· DKOI (Deputi Komisioner OJK Institute)
· DLAC (Departemen Learning dan Assesment Centre)
· GIKM (Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro)
· DKAI (Deputi Komisioner Audit Internal dan Manajemen Risiko)
· DPAI (Departemen Audit Internal)
· DRPK (Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas)
· GPAF (Grup Penanganan Anti Fraud)
· DKEP (Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
· DPLK (Departemen Perlindungan Konsumen)
· DLIK (Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan)
· DKB1 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I)
· DKB2 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II)
· DKB3 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III)
· DKB4 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV)
· DPNP (Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan)
· DPIP (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan)
· DPBS (Departemen Perbankan Syariah)
· DPKP (Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan)
· DPMK (Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis)
· DKIP (Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan)
· DPB1 (Departemen Pengawasan Bank 1)
· DPB2 (Departemen Pengawasan Bank 2)
· DPB3 (Departemen Pengawasan Bank 3)
· KR (Kantor Regional)
· DKM1 (Deputi Komisioner Pengawas PM I)
· DKM2 (Deputi Komisioner Pengawas PM II)
· DPM1 (Departemen Pengawasan PM 1A)
· DPM2 (Departemen Pengawasan PM 1B)
· DPM3 (Departemen Pengawasan PM 2A)
· DPM4 (Departemen Pengawasan PM 2B)
· DKI1 (Deputi Komisioner Pengawas IKNB I)
· DKI2 (Deputi Komisioner Pengawas IKNB II)
· DPI1 (Departemen Pengawasan IKNB 1A)
· DPI2 (Departemen Pengawasan IKNB 1B)
· DPI3 (Departemen Pengawasan IKNB 2A)
· DPI4 (Departemen Pengawasan IKNB 2B)
 


Suumber: 
/http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Struktur-Organisasi.aspx
/http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/POJK22014combine_1398476747.pdf.

/https://prezi.com/uujf1mxxu_1a/pt-tiki-jalur-nugraha-ekakurir/http://jonnah92-blade2.blogspot.co.id/http://ojs.uho.ac.id/index.php/KOMUNIKASI/article/viewFile/2711/2029/http://raazky.blogspot.co.id/2017/05/pengertian-komunikasi-horizontal-dan.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar